Terdapat pemindahan hak atas saham yang terjadi akibat putusan pembatalan akta pemindahan saham oleh pengadilan dan tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini meneliti bagaimana kedudukan hukum kepemilikan saham yang telah dibatalkan akta pemindahan sahamnya oleh pengadilan dan kepastian hukum terhadap pihak yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan  yang tidak dilakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pihak yang telah dibatalkan akta pemindahan hak atas sahamnya oleh pengadilan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik saham dalam perseroan terbatas tersebut dan pihak yang telah dinyatakan sah dapat menjalankan hak-haknya dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UUPT. Diperlukan pencatatan nama pemegang saham yang telah dinyatakan sah dalam daftar perseroan.
Copyrights © 2025