Perseroan terbatas merupakan subjek hukum yang terdiri atas organ perseroannya berupa RUPS, Komisaris, dan Direksi. Perseroan Terbatas dapat mengalami pailit akibat tidak dapat membayarkan utang-utangnya kepada dua atau lebih kreditur. Namun permasalahan hukum dapat terjadi apabila harta perseroan tidak cukup untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur sedangkan undang-undang telah membatasi kewajiban organ perseroan untuk membayar utang perseroan melalui pemisahan harta dengan prinsip limited liabilty. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap organ perseroan apabila terjadi pailit akibat kesalahan organ perseroan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel ilmiah hukum yang terkait dengan penelitian. Analisis dalam penelitian ini berupa analisis preskriptif untuk menunjukkan apa yang diharuskan oleh hukum. Hasil penelitian menunjukkan prinsip limited liability organ perseroan tidak selalu dapat membebaskan organ perseroan dalam mempertanggungjawabkan kesalahannya apabila perseoran mengalami pailit.Â
Copyrights © 2025