Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Perkara Korupsi Di Tengah Perubahan Sosial Menggunakan Teori Anomie

Wibisono, Muharram Satrio (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Korupsi adalah salah satu dari banyak masalah yang belum terselesaikan yang secara kritis menghambat pembangunan. Secara etimologis, istilah korupsi berasal dari bahasa latin corrumpo yang berarti menjadi ‘busuk', 'hancur', atau 'mengurangi nilai', dan 'menjadi tidak berguna. Teori Anomi merupakan teori yang menegaskan adanya ketidaksesuaian antara sebuah harapan dengan kondisi yang terjadi dengan sebenarnya. Durkheim, atau Emile Durkheim sebagai seorang bapak sosiologi Perancis, mendefinisikan teori anomie sebagai teori yang membahas tentang sebuah keterasingan yang dialami oleh individu dalam lingkungan masyarakatnya.  Pemberantasan korupsi tidak seperti hanya membalikkan telapak tangan, tentunya memerlukan upaya yang “istimewa”. Salah satu cara menangani perkara korupsi dengan upaya preventif yaitu dapat melalui Pendidikan yaitu Pendidikan anti korupsi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...