Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2025): 2025

Pancasila Sebagai Ideologi dan Filsafat Negara

Junia, Ie Lien Risey (Unknown)
Stella, Stella (Unknown)
Kristina, Della (Unknown)
Cindy, Cindy (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2025

Abstract

Ideologi adalah sistem yang dipercaya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keyakinan dibentuk dengan proses yang panjang karena di dalam ideologi mencakup berbagai macam sumber, mulai dari agama, budaya serta pemikiran - pemikiran dari beberapa tokoh negara. Dalam hal ini ideologi mengandung makna dan nilai – nilai yang mengatur bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Pancasila mencerminkan nilai terpadu bangsa Indonesia dan tujuan bangsa Indonesia yang sudah di disusun secara sistematis sehingga menjadi kesatuan yang utuh. Pancasila juga dijelaskan sebagai filsafat negara, dengan tiga aspek utama: ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ontologi menekankan keberadaan dan eksistensi bangsa Indonesia, sementara epsitemologi berfokus pada cara memahami dan menerapkan prinsip - prinsip ilmu pengetahuan. Aksiologi membantu mengartikan dan menerapkan nilai - nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan negara.Memahami Pancasila sebagai ideologi dan filsafat negara sangat penting untuk mengembangkan Masyarakat Indonesia yang inklusif dan efektif. Artinya, Pancasila bukan hanya sebuah konsep teoritis, tetapi juga menjadi panduan yang nyata dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...