Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akta cyber notary di Indonesia jika dilihat dari konsep akta autentik menurut KUHPerdata dan kedudukan akta cyber notary sebagai alat bukti di pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah Reform Oriented. Hasil penelitian: Pertama, Akta cyber notary di Indonesia jika dilihat dari konsep akta autentik menurut KUHPerdata maka tidak memenuhi salah satu unsur akta otentik pada Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu unsur “berhadapanâ€. Hal ini dikarenakan unsur berhadapan di dalam pasal tersebut masih diartikan secara konvensional. Kedua, Kedudukan akta cyber notary jika ditarik ke pengadilan maka kekuatan pembuktiannya sama dengan akta di bawah tangan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (9) UUJN-P. Selain itu, akta cyber notary juga bukan merupakan bagian dari alat bukti elektronik sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (4) perubahan kedua UU ITE. Kata kunci: Notaris, Cyber Notary, Alat Bukti, Pengadilan.
Copyrights © 2025