Penelitian ini membahas praktik tawaruq dalam ekonomi syariah dengan fokus pada kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip syariah, khususnya kaidah fiqh “Kullu hīlah tadhammanat isqāṭa ḥaqq aw istiḥlāl muḥarram fahiya muḥarramah”. Tawaruq, meskipun diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tunai yang sah menurut syariah, seringkali diperdebatkan terkait potensi manipulasi atau rekayasa transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak atau menghalalkan yang haram. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif, mengumpulkan data dari berbagai sumber tertulis, serta menganalisis pendapat ulama mengenai keabsahan tawaruq dalam produk perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tawaruq memungkinkan pembiayaan yang sesuai dengan syariah, banyak ulama yang melihat praktik ini sebagai bentuk hiyal yang dapat merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam ekonomi syariah. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa tawaruq, jika tidak diterapkan dengan hati-hati, berpotensi melanggar kaidah fiqh yang mengharamkan manipulasi dalam transaksi. Oleh karena itu, penerapan tawaruq dalam perbankan syariah perlu ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan hukum syariah.
Copyrights © 2025