Indonesia sedang menghadapi darurat judi online dengan peredaran uang yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah, dan melibatkan jutaan pemain dari berbagai lapisan sosial. Penelitian ini berargumen bahwa judi online telah berkembang melampaui aktivitas kriminal konvensional dan harus diakui sebagai ancaman sistemik nirmiliter terhadap ketahanan nasional. Dengan menggunakan metode tinjauan pustaka kualitatif, penelitian ini menganalisis dampaknya terhadap dimensi ekonomi, keamanan siber, sosial budaya, dan kejahatan transnasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa judi online secara sistematis melemahkan pilar-pilar Pancagatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan) serta secara tidak langsung mengancam Trigatra. Aktivitas ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, memperlebar kesenjangan sosial, merusak moral generasi muda, dan memfasilitasi pencucian uang lintas negara. Penelitian ini menekankan perlunya strategi nasional yang komprehensif untuk menangkal judi online sebagai ancaman terhadap stabilitas dan keamanan jangka panjang Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025