Luasnya jangkauan internet yang bisa diakses, tidak jarang terdapat orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan perbuatan negatif, salah satunya yakni prostitusi online. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Transaksi Prostitusi Online Terhadap Anak Di bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam di Polresta Jambi. Prostitusi merupakan suatu hal yang negatif, oleh karena itu terdapat peraturan tentang prostitusi baik itu didalam hukum positif maupun hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengkaji pada penelitian terdahulu sehingga di dapatkan sebuah data yang diolah kembali untuk pemahaman lebih dalam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dalam hukum positif dan hukum Islam terdapat pembahasan mengenai prostitusi online, serta terdapat sanksi terhadap pelaku kegiatan prostitusi. Didalam hukum positif telah diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang salah satunya yakni pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang sebuah larangan membagikan, mengirimkan, maupun membuat sehingga dapat dengan mudah mengakses dalam media sosial. Selain itu hukum Islam juga mengatur tentang hukuman bagi pelaku prostitusi online yang tertera dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 2 yang mana terdapat ketentuan tentang larangan perbuatan zina serta sanksinya yakni hukuman dera sebanyak 100 kali cambukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025