Sengketa tanah warisan sering kali menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, terutama ketika terjadi peralihan hak atas tanah oleh pewaris semasa hidup, sementara ahli waris lainnya belum menerima haknya secara adil. Konflik semakin rumit ketika muncul sertifikat hak milik ganda atas objek tanah yang sama, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan benturan kepemilikan antara pihak ketiga dengan ahli waris. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi pertanahan serta minimnya verifikasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kualitatif untuk mengkaji aspek hukum perdata dan agraria terkait hak milik, warisan, serta keabsahan sertifikat ganda. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak dilakukannya pembagian warisan secara formal, serta adanya kelalaian dalam proses penerbitan sertifikat, menjadi penyebab utama timbulnya konflik antara pembeli dan ahli waris terhadap tanah yang sama.
Copyrights © 2025