Pemberian sanksi berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika sangat tepat untuk membendung dan memberikan penghargaan kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Negara melalui undang-undang yang ada, bahkan dengan sanksi yang paling berat sekalipun yaitu Pidana. perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba disebabkan oleh multitafsir peraturan. Selain itu, faktor di luar hukum seperti kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang tidak dikenakan hukuman tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat merupakan aspek lain yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum secara berbeda dalam memandang hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba di Indonesia. Dalam merumuskan peraturan, suatu alat pemidanaan harus mencakup dua hal, yaitu: Pertama, harus mengakomodir aspirasi masyarakat yang menuntut balas dendam sebagai penyeimbang atas dasar kesalahan pelaku. Kedua, harus memuat tujuan pemidanaan berupa menjaga solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk menjaga dan menjaga keutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, ketika masyarakat Indonesia menginginkan penerapan hukuman mati bagi pelaku narkoba, maka kemauannya tidak bisa dilarang. Menurut Islam, makna tekstual ayat al-Qur`ān untuk pengedar narkotika dapat dikategorikan sebagai makna fasādan fī al-ardhi dalam ranah hukuman ta’zīr. Namun secara kontektual ayat bagi pengedar narkotika dapat dikategorikan ketentuan hukumannya secara beragam yaitu berdasarkan ayat fiirābah (perampokan), al-baghyu (pemberontakan) dan peminum khamar (syirb al-khamr), jika pengedar narkotika dipidana mati sebagai residivis yang telah dihukum beberapa kali sama halnya dengan peminum al-khamr yang berulang sampai 4 kali untuk dipidana mati.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025