Pajak, sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara diluar sektor minyak dan gas bumi, terus didalami dan digali oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan dan memperkuat ruang fiskal negara. Salah satu cara yang ditempuh adalah menaikan tarif. Kebijakan ini mendapat tanggapan dan pendapat yang beragam dari masyarakat Indonesia, diantaranya kenaikan berpotensi menambah beban masyarakat dan menurunkan daya beli Sebagian besar masyarakat serta dianggap sebagai langkah yang tidak tepat saat proses pemulihan ekonomi dalam negeri Indonesia. Sebagian pendapat dan pemahaman tersebut, secara tidak langsung merupakan dampak dari tingkat kesadaran serta kemauan untuk mentaati aturan pajak yang berlaku yang rendah, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penelaahan secara yuridis normatif mengenai sejauh mana pemahaman masyarakat Indonesia terkait aturan PPN di Indonesia? dan apakah PPN merupakan pembebanan pajak langsung kepada konsumen? dan bagaimana aturan PPN di masa depan dapat mencerminkan keadilan bagi masyarakat Indonesia? Sebagai pajak tidak langsung, yang berarti PPN adalah pajak yang dapat dibebankan atau dialihkan kepada wajib pajak (orang lain atau pihak ketiga atau konsumen) oleh pemungut pajak, maka peningkatan tarif PPN wajib dilakukan dengan langkah-langkah perlindungan terhadap wajib pajak. Bila pelaksanaan pemungutannya tidak diatur dan diawasi serta dikendalikan dengan baik, pada akhirnya tujuan PPN dan hasil pemanfaatannya tidak akan tercapai secara maksimal tercapai. Penegakkan sistim perpajakan menjadi sistim perpajakan digital termasuk sistim pemungutan, perhitungan dan pelaporan PPN adalah salah satu jalan keluar terbaik dan tercepat, serta didukung dengan berbagai kebijakan sosialisasi secara masal serta pemanfaatan hasil pajak yang berdampak luas yang dilakukan pemerintah, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara luas dan merata, dan akan mengurangi potensi penurunan kepercayaan serta kepatuhan masyarakat kepada negara dan pada akhirnya akan meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Pajak khususnya PPN tidak lagi hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, akan tetapi juga telah menjadi instrumen fleksibel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan menjaga stabilitas fiskal. Dengan memahami mekanisme dan dampak penyesuaian tarif PPN, maka penguatan regulasi dan transparansi pemungutan menjadi kunci dan diharapkan pemerintah makin dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil berkelanjutan bagi semua pihak.
Copyrights © 2025