Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dilaksanakan untuk menjawab persoalan rendahnya pemahaman hukum masyarakat terkait sengketa tanah, minimnya peran lembaga desa dalam mediasi, serta keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat yang menghadapi persoalan kepemilikan tanah sekaligus memiliki potensi pengembangan ekonomi melalui pemanfaatan lahan. Dengan metode penyuluhan hukum berbasis dialog interaktif dan dilanjutkan monitoring-evaluasi, kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran sertifikat tanah serta penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Hasilnya, masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dalam diskusi, memahami prosedur hukum lebih baik, dan mendapat akses layanan baru berupa e-Posbakum (Pos Bantuan Hukum Elektronik) yang memudahkan konsultasi hukum secara digital.
Copyrights © 2025