Proceeding SENDI_U
2016: SENDI_U

EFEKTIVITAS LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM MEMUNGUT ROYALTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Waspiah, Waspiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2016

Abstract

Keefektifan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam memungut royalti patut dipertanyakan hal tersebutdikaitkan dengan lahirnya Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 yang mengatur keberadaan LMK lebihkhusus. Penggunaan musik untuk tujuan komersil wajib membuat perjanjian lisensi kepada Lembaga ManajemanKolektif legal yang telah mendapatkan izin dari Menteri, tujuan penelitian ini: (1). menjelaskan efektifitaspemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014; (2)menjelaskan mekanisme pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Dengan pendekatan peraturan perundangundangandan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas pemungutan royalti oleh LMK sudahefektif, di dasarkan pada teori efektifitas dari Soerjono Soekanto. Mekanisme pemungutan royalti dengan pemberiankuasa oleh pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik kepada KCI untuk memungut royalti hakmengumumkan atas pemakaian hak ciptanya oleh orang lain untuk kepentingan komersial. Kesimpulan penelitianini adalah efektifitas pemungutan royalti oleh LMK sudah sesuai, hanya dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia.Sarannya Perlunya menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan perlindungan dan penghargaan kepadapencipta lagu untuk mendapat hak ekonomi yaitu royalti; Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)untuk lebih di tingkatkan untuk menghindari LMK yang tidak resmi; pemerintah segera menerbitkan PP tentangUUHC.Kata kunci: Efektifitas; LMK; Royalti; Hak Cipta

Copyrights © 2016