Penelitian ini mengkaji implementasi mediasi elektronik dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A sebagai bagian dari transformasi digital sistem peradilan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan akan peradilan yang lebih efisien, cepat, dan terjangkau, sejalan dengan penerapan sistem e-Court oleh Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas mediasi elektronik serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi lapangan dan wawancara mendalam dengan hakim mediator dan para pihak yang berperkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi elektronik memberikan efisiensi dalam hal waktu dan biaya, namun belum sepenuhnya efektif dalam mencapai perdamaian karena keterbatasan kualitas sumber daya manusia, khususnya mediator yang umumnya hanya berlatar belakang hukum tanpa keahlian konseling keluarga. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi mediator secara multidisipliner serta penguatan sistem pendukung mediasi elektronik agar tujuan utama mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang berorientasi damai dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2025