Perjanjian baku seringkali ditemukan dan salah satunya adalah Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dan Pelanggan. Namun pertanggungjawaban PLN ketika timbul suatu permasalahan terdapat ketidakonsistenan antara Hukum Ketenagalistrikan dan Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia. Rumusan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana akibat hukum pelaksanaan perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula baku eksonerasi; (2) Bagaimana kepastian hukum pelaksanaan perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula baku eksonerasi ditinjau dari prespektif hukum perjanjian. Adapun Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum oleh Jan M. Otto dan Teori Perjanjian oleh R. Subekti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penenelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus dan teknik studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum. Namun untuk teknis analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafisaran gramatikal, penafsiran sistematis, dan metode konstruksi analogi. Berdasarkan penelitian, perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun begitu, perjanjian ini masih diizinkan karena adanya ketidakselarasan antara UUPK dan peraturan menteri di bawahnya. Oleh karena itu, disarankan agar perjanjian jual beli tenaga listrik ditinjau ulang sesuai aturan yang berlaku dan pemerintah menyelaraskan regulasi untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025