Anak merupakan subjek hukum yang berada dalam kelompok rentan, khususnya terhadap tindak kekerasan seksual yang kerap dilakukan melalui mekanisme manipulatif seperti pembujukan. Kejahatan ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak perkembangan psikologis anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembujukan anak dalam perspektif hukum perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan pada undang-undang, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta instrumen internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku pembujukan terhadap anak untuk tujuan persetubuhan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pembujukan dikategorikan sebagai bentuk kekerasan non-fisik yang tetap memenuhi unsur delik dalam hukum pidana anak. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan yang komprehensif diperlukan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2025