J-CEKI
Vol. 4 No. 6: Oktober 2025

Analisis Hukum Terhadap Penjualan Rokok Kepada Anak di Bawah Umur di Kota Samarinda

Muhammad Wirfani Pratama (Unknown)
Muhammad Nurcholis Alhadi (Unknown)
Ikhwanul Muslim (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hukum dan penegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur. Masalah utama yang diteliti adalah sejauh mana pengaturan hukum nasional dan Peraturan Daerah Kota Samarinda mengatur larangan tersebut, serta bagaimana implementasinya dalam konteks perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang berlaku dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan penjualan rokok kepada anak telah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, UU Perlindungan Anak, dan Perda Nomor 8 Tahun 2017. Namun demikian, implementasinya masih belum efektif akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ringan dan jarangnya penegakan sanksi. Dalam perspektif hukum Islam, penjualan rokok kepada anak juga dilarang karena merugikan jiwa dan akal. Studi komparatif internasional menunjukkan bahwa negara lain telah menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat dalam pengendalian rokok. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan edukasi hukum, serta peninjauan kembali substansi Perda agar perlindungan anak dari bahaya rokok dapat tercapai secara maksimal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...