Untuk memastikan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual, maka unsur-unsur kekerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, tidak dapat mencegah, melindungi, dan memberantas kekerasan seksual. Sehingga melalui lembaga eksekutif dan legislatif yang berwenang dalam membentuk dan mengesahkan undang-undang pidana khusus tentang tindak pidayna kekerasan seksual yang mengatur secara materiil dan formil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu kelemahan terhadap pasal-pasal yang kontradiktif dalam UU TPKS serta upaya preventif dari lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk mencegah dan melindungi korban TPKS dan dipenghujung penulisan ini, penulis mencoba untuk memberikan solusi. Temuan membuktikan bahwa, meskipun secara khusus adanya UU TPKS namun peraturan subsantif dan prosedural antar koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang diberi wewenang dalam UU TPKS masih belum optimal. Itulah sebabnya, fokus utama dengan disahkan UU TPKS yang paling utama dari yang paling utama adalah upaya pencegahan agar tidak memberi peluang bagi pelaku kekerasan seksual.
Copyrights © 2024