Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara seni, kebebasan berekspresi, dan demokrasi dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana konstitusi dapat menjamin kebebasan berekspresi dalam seni di tengah berbagai pembatasan seperti sensor, pelarangan, dan kriminalisasi. Studi kasus Yos Suprapto digunakan untuk menggambarkan ketegangan antara seni sebagai medium kritik sosial dengan upaya negara mengatur narasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan dalam literatur terkait persinggungan antara seni, hukum, dan nilai-nilai demokrasi, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi sebagai komponen utama dalam menjaga demokrasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengandalkan analisis teks hukum sebagai sumber data utama yang dilengkapi dengan kajian dokumen terkait peraturan tentang kebebasan berekspresi dan kasus-kasus sensor seni. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berekspresi telah dijamin oleh hukum, implementasinya sering terhambat oleh regulasi ketat dan intervensi negara yang kerap merugikan hak-hak seniman. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak hanya merupakan hak individu, tetapi juga elemen penting yang mendukung keberlanjutan demokrasi. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya reformasi kebijakan yang mendesak untuk memastikan kebebasan artistik tetap terjaga dan bebas dari represi
Copyrights © 2025