Negosiasi kerap dilakukan untuk menyelesaikan masalah keperdataan. Sama halnya engan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan pelanggannya. Guna melaksanakan negosiasi sebagaimana mestinya, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menetapkan SOP sebagai acuan dari berlangsungnya negosiasi. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui bagaimana prosedur negosiasi di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berdasarkan SOP dan mengetahui penerapan SOP mengenai negosiasi itu sendiri di lapangan secara langsung. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah yuridis-empiris dengan sumber data berasal dari wawancara dan observasi. Dengan metode deskriptif analitis atau menggambarkan fenomena hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, ditemukan bahwa pelaksanaan negosiasi antara kasus pelanggan X tidak sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dimana dari 9 (Sembilan) tahapan, hanya 5 (lima) tahapan yang dipenuhi dengan baik. Berdasarkan observasi dan wawancara, segala pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya umumnya berawal dari masalah ekonomi. Serta PDAM Surya Sembada Kota Surabaya memberikan solusi yang menguntungkan para pihak dan tidak memberatkan salah satunya. PDAM Surya Sembada kota Surabaya berprinsip bahwa yang terpenting ialah pelanggan mendapatkan air dengan baik, salah satunya dengan menurunkan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggan yang melanggar
Copyrights © 2024