Permasalahan yang timbul akibat penyedia layanan pinjaman online di Indonesia semakin kompleks, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis. Artikel ini bertujuan menganalisis strategi hukum yang efektif dalam mengatasi isu-isu tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum harus diperkuat melalui sinergi antara regulasi yang lebih ketat, peningkatan pengawasan terhadap penyedia layanan pinjaman online, dan edukasi publik. Di samping itu, perlindungan konsumen perlu ditingkatkan dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum oleh penyedia layanan. Artikel ini merekomendasikan pendekatan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor teknologi untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan berkeadilan.Kata kunci: Pinjaman Online, Strategi Hukum, Perlindungan Konsumen, OJK, Indonesia
Copyrights © 2024