Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Hukum dalam Mengatasi Permasalahan dengan Penyedia Pinjaman Online di Indonesia Nasution, Yun Fahmi
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 8, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v8i4.2024.2049-2054

Abstract

Permasalahan yang timbul akibat penyedia layanan pinjaman online di Indonesia semakin kompleks, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis. Artikel ini bertujuan menganalisis strategi hukum yang efektif dalam mengatasi isu-isu tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum harus diperkuat melalui sinergi antara regulasi yang lebih ketat, peningkatan pengawasan terhadap penyedia layanan pinjaman online, dan edukasi publik. Di samping itu, perlindungan konsumen perlu ditingkatkan dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum oleh penyedia layanan. Artikel ini merekomendasikan pendekatan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor teknologi untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan berkeadilan.
Strategi Hukum dalam Mengatasi Permasalahan dengan Penyedia Pinjaman Online di Indonesia Nasution, Yun Fahmi
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 8, No 4 (2024): November 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v8i4.2024.2049-2054

Abstract

Permasalahan yang timbul akibat penyedia layanan pinjaman online di Indonesia semakin kompleks, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis. Artikel ini bertujuan menganalisis strategi hukum yang efektif dalam mengatasi isu-isu tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum harus diperkuat melalui sinergi antara regulasi yang lebih ketat, peningkatan pengawasan terhadap penyedia layanan pinjaman online, dan edukasi publik. Di samping itu, perlindungan konsumen perlu ditingkatkan dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum oleh penyedia layanan. Artikel ini merekomendasikan pendekatan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor teknologi untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan berkeadilan.Kata kunci: Pinjaman Online, Strategi Hukum, Perlindungan Konsumen, OJK, Indonesia