Pengalihan hak atas merek terdaftar merupakan aspek penting dalam hukum kekayaan intelektual dan transaksi komersial modern. Merek berfungsi tidak hanya sebagai penanda dagang, tetapi juga sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan reputasi yang signifikan. Di Indonesia, belum adanya ketentuan hukum yang jelas mengenai bentuk perjanjian pengalihan serta perlindungan hak moral menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya sengketa di masa mendatang. Penelitian ini memberikan analisis mendalam terkait jenis-jenis hak yang dialihkan dalam transaksi merek dengan fokus pada hak ekonomi dan hak moralserta mengkaji secara kritis instrumen hukum yang digunakan, khususnya akta notaris dibandingkan dengan perjanjian di bawah tangan, dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Melalui pendekatan yuridis normatif dan perbandingan, penelitian ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, praktik perbandingan, serta studi kasus seperti sengketa merek Gajah Duduk dan Bikers Brotherhood MC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di bawah tangan, meskipun diakui secara hukum, memiliki kelemahan signifikan dalam hal kekuatan pembuktian dan perlindungan terhadap klaim pihak ketiga. Sebaliknya, akta notaris menawarkan nilai pembuktian yang lebih kuat dan menjadi dasar yang lebih kokoh untuk pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian pengalihan hak atas merek sebaiknya memuat ketentuan eksplisit untuk melindungi reputasi dan hak moral atas merek, guna meningkatkan kepastian hukum dan meminimalisir risiko sengketa di masa depan
Copyrights © 2025