Artikel ini akan menganalisis bagaimana intervensi sosial dalam rehabitasi menjadi tujuan dari penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan bagaimana intervensi sosial dalam rehabilitasi menjadi bentuk penghukuman pidana bagi korban atau pecandu penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian pustaka. Dengan sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu normatif dan penekatan ilmu sosial. Untuk pengumpulan data yang digunakan yaitu sumber bahan primernya dan sumber hukum sekundernya dengan analisis deskriptif dengan teori pemidanaan, rehabilitasi, sosial sebagai pisau analisis untuk menjawab permasalahan dalam rumusan masalah. Hasil penelitian adalah Rehabilitasi medis dan sosial sebagai metode dan aspek dalam intervensi sosial dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dalam kebijakan rehabilitasi dan Intervensi sosial dalam rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan terhadap korban/pecandu penyalahgunaan narkotika yang diberlakukan oleh Negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum merupakan untuk kesejahteraan kehidupan dari kebijakan rehabilitasi baik medis dan sosial yang dimana penghukuman penjatuhan pidana berfokus untuk pengobatan dan penanggulangan serta pencegahan untuk tidak terjadinya kemudian hari peyalahgunaan narkotika. Intervensi sosial yang dilakukan oleh Negara dalam kebijakan pemberian rehabilitasi kepada korban atau pecandu narkotika sebagai upaya terhadap individu maupun komunitas dengan perubahan yang terencana sebagai upaya untuk memperbaiki keberfungsian sosial dari kelompok sasaran perubahan dalam hal individu, keluarga dan kelompok
Copyrights © 2025