Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyerapan aspirasi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan. Penyerapan aspirasi merupakan tugas konstitusional legislatif untuk mendengar, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun, dalam implementasinya, terdapat berbagai kelemahan seperti kegiatan reses fiktif, sistem pertanggungjawaban yang lemah, serta potensi kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan evaluatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data kebijakan DPD terkait pelaksanaan reses. Data diperoleh dari keputusan DPD, dokumen administrasi, serta observasi terhadap implementasi di lapangan. Analisis data dilakukan dengan membandingkan kebijakan dengan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penyerapan aspirasi masih memiliki banyak kelemahan. Mekanisme lumpsum dalam pendanaan reses membuka peluang manipulasi, sementara pengawasan yang lemah memungkinkan penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem kontrol dan pertanggungjawaban untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas penyerapan aspirasi oleh anggota DPD
Copyrights © 2025