Pengaturan mengenai pemeriksaan saksi melalui teleconference diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus menyangkut pembuktian dengan media elektronik di mana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatur mengenai pemeriksaan saksi di persidangan tanpa bertatap muka dengan terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan praktek kesaksian yang disampaikan secara teleconference di persidangan, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bersifat menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengetahuan hukum teleconference serta kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference di persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, sepanjang saksi memenuhi syarat-syarat sahnya sebagai saksi yaitu keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan, dengan disumpah terlebih dahulu serta tentang peristiwa tertentu yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Copyrights © 2023