Tindak pidana terorisme merupakan salah satu contoh gangguan terhadap keamanan negara, yang melibatkan aksi teror oleh non-state actor yang mengancam kedaulatan negara, melemahkan stabilitas politik, bahkan berujung pada hilangnya nyawa bagi masyarakat sipil. Menurut International Centre for Counter- Terrorism (ICCT), terorisme merupakan suatu tindakan melawan hukum yang membahayakan komunitas, dan dilakukan dengan direncanakan untuk mencapai tujuan politik atau keagamaan.Peristiwa serangan terorisme di Indonesia, melibatkan pentingnya peran negara atau pemerintah melaui unit-unit kerja yang menjalankan tugas-tugas pertahanan dan keamanan dalam membentuk pasukan-pasukan khusus untuk menangani aksi terorisme. Penelitian ini mengkaji penerapan pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia, dengan fokus utama pada Satuan 81 Kopassus. Dalam penelitian ini, digunakan teori strategi kontra- terorisme serta pendekatan criminal justice dan war model untuk menganalisis kendala, hambatan, serta efektivitas keterlibatan TNI AD dalam menangani ancaman terorisme. Metode yang dipakai adalah deskriptif kualitatif dengan design penelitian fenomenologi yang dilaksanakan melalui teknik wawancara serta studi pustaka. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa meskipun TNI AD memainkan peran yang signifikan dalam penanggulangan terorisme, masih terdapat masalah tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), yang memerlukan pengaturan lebih jelas agar efektivitas operasional dapat ditingkatkan. Peran Satuan 81 Kopassus dalam penanggulangan terorisme di Indonesia sangat penting dan strategis. Namun, efektivitasnya masih terganggu oleh berbagai permasalahan, termasuk tumpang tindih kewenangan, kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan regulasi, kendala dalam penggunaan kekuatan militer, serta dukungan operasional yang belum optimal. Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan terorisme di Indonesia, diperlukan langkah- langkah strategis, termasuk revisi regulasi, peningkatan koordinasi, serta peningkatan dukungan operasional bagi Satuan 81 Kopassus
Copyrights © 2025