Pemilu menjadi pilar utama di negara demokrasi. Setiap calon yang bertanding di arena politik ini membentuk strategi kampanye yang matang untuk memenangkan pemilihan umum. Strategi itu mencakup analisis peta politik, penentuan target pemilih, pembentukan tim kampanye, perumusan strategi kampanye, jejaring, pengorganisasian kampanye, dan pengawalan perolehan suara. Mekanisme kegiatan kampanye terus berubah seiring perkembangan zaman. Kampanye politik di media sosial menjadi tren kampanye di berbagai dunia yang saat ini juga diterapkan di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana media sosial bekerja sebagai salah satu kekuatan kampanye politik pada Pemilihan Presiden 2024. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Tulisan ini menyimpulkan bahwa media sosial menjadi kekuatan yang signifikan dalam kampanye politik menjelang Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia. Pemanfaatan media sosial sudah digunakan oleh ketiga pasangan calon sebagai alat untuk membangun citra, menyebarkan pesan, dan berinteraksi dengan pemilih dalam memenangkan dukungan. Fenomena buzzer dan hoax terus mewarnai Pemilu dan tantangan ini perlu dicecah dan ditindak dengan regulasi yang tegas terkait kampanye pemilu di media sosial yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.  Kata Kunci : Kampanye, Media Sosial, Pemilihan Umum. Â
Copyrights © 2024