Keadilan
Vol 23 No 3 (2025): Keadilan

TINJAUAN YURIDIS GAGASAN PERLUASAN LEGAL STANDING DALAM PERMOHONAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA

Putri, Windy Rizky (Unknown)
Amaliah, Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2025

Abstract

Abstrak   Penelitian ini mengkaji perluasan legal standing dalam permohonan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Kerangka hukum saat ini yang secara eksklusif memberikan hak kepada pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik menciptakan tantangan konstitusional yang signifikan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif-deskriptif, penelitian ini menganalisis urgensi perluasan subjek dan alasan pembubaran partai politik. Penelitian mengeksplorasi bagaimana mekanisme yang membatasi saat ini menghambat partisipasi warga negara dalam pengawasan demokratis dan berpotensi mengancam prinsip kedaulatan rakyat dan akuntabilitas hukum. Dengan membandingkan praktik demokrasi internasional dan menganalisis prinsip-prinsip konstitusional Indonesia, penelitian ini mengusulkan model perluasan legal standing yang mencakup warga negara, organisasi masyarakat sipil, badan pengawas pemilu, dan lembaga anti-korupsi. Model yang diusulkan bertujuan memperkuat mekanisme checks and balances demokrasi, meningkatkan akuntabilitas partai politik, dan memastikan partai politik beroperasi dalam batas-batas konstitusi dan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa perluasan permohonan pembubaran partai politik merupakan kebutuhan konstitusional untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Kata Kunci: Pembubaran Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Legal Standing, Demokrasi,Checks and Balances

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...