Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha dan bentuk perlindungan hukum konsumen di bidang cacat informasi dalam transaksi perdagangan elektronik, serta menilai efektivitas penerapan UUPK, UU ITE, dan PP PMSE dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen di era digital. Kemajuan E-commerce mendorong transaksi daring berbasis informasi digital. Namun, minimnya keakuratan informasi produk sering merugikan konsumen. Ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen diperparah lemahnya pengawasan hukum. Perlindungan hukum belum efektif meskipun diatur dalam UUPK, UU ITE, dan PP PMSE, karena sanksi dan pengawasan belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder diperoleh melalui tinjauan pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui telaah ketentuan dan doktrin hukum yang relevan. Tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam transaksi E-commerce telah diatur dalam UUPK, UU ITE, dan PP PMSE, yang mewajibkan penyedia informasi benar dan jaminan perlindungan konsumen. Namun, efektivitasnya belum optimal karena praktik yang merugikan konsumen masih terjadi, seperti informasi menyesatkan, prosedur pengembalian rumit, dan klausula baku yang merugikan. Ketimpangan posisi hukum dan rendahnya literasi hukum memperlemah perlindungan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang adil dan edukasi konsumen yang berkelanjutan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Cacat Informasi, E-commerce .
Copyrights © 2025