Pertumbuhan jumlah lansia di Kota Pangkalpinang yang mencapai 23.943 jiwa menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak, khususnya di era digital, di mana sistem pendaftaran dan pelayanan berbasis aplikasi seperti Mobile JKN belum sepenuhnya ramah bagi lansia, penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan utama sejauh mana efektivitas penerapan regulasi dalam mendorong penyediaan fasilitas serta aksesibilitas layanan kesehatan digital yang layak bagi lansia dan langkah konkret yang diperlukan agar regulasi dapat diimplementasikan secara optimal, urgensi penelitian ini terletak pada jaminan hukum melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 dan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016 yang mengamanatkan layanan kesehatan yang mudah diakses dan bermartabat, metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan observasi dan wawancara terhadap 12 lansia dan pihak terkait, temuan menunjukkan rendahnya literasi digital, minimnya pendampingan, dan desain aplikasi yang belum inklusif menjadi hambatan utama, novelty penelitian ini adalah rekomendasi strategi inklusif meliputi penyediaan loket khusus, pendamping layanan digital, opsi pendaftaran manual, pengembangan aplikasi ramah lansia, serta pelatihan literasi digital berkelanjutan bagi lansia dan keluarganya, dampak yang diharapkan adalah perbaikan mutu layanan kesehatan digital yang inklusif dan berkeadilan sosial sehingga lansia dapat mengakses layanan secara setara tanpa terpinggirkan oleh transformasi teknologi. Kata Kunci: Lansia, Digital, Layanan
Copyrights © 2025