Penempatan tenaga kerja migran Indonesia secara ilegal oleh pihak perseorangan merupakan praktik yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Praktik tersebut menempatkan pekerja migran dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, dan ketidakpastian hukum, sekaligus menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan serta penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penempatan tenaga kerja migran ke luar negeri serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban penempatan ilegal dengan menjadikan Putusan No. 716/Pid.B/2025/PN Mdn sebagai objek kajian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, serta pendekatan kasus untuk menelaah putusan pengadilan secara lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia korban penempatan ilegal masih dominan bersifat formal dan represif. Putusan PN Medan No. 716/Pid.B/2025/PN Mdn hanya menekankan pemidanaan terhadap pelaku lapangan, sementara perlindungan bagi 14 korban PMI tidak menyentuh aspek pemulihan dan pemberdayaan. Mekanisme preventif dan rehabilitatif yang diamanatkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 belum berjalan efektif, sehingga perlindungan hukum masih reaktif dan belum menghadirkan keadilan restoratif bagi korban. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlindungan hukum PMI korban penempatan ilegal perlu diperkuat melalui optimalisasi sistem digital SISKOP2MI, penindakan tegas terhadap seluruh jaringan pelaku termasuk aktor intelektual, serta pemulihan korban melalui repatriasi, bantuan hukum, dan program reintegrasi agar tercapai keadilan yang lebih substantif
Copyrights © 2025