Rumusan politik hukum terhadap teknologi dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM sangat dibutuhkan untuk mengontrol dan mencegah terjadinya penyalagunaan teknolgi pada hal-hal yang bermuara pada rusaknya hubungan sosial. Pengunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputer, laptop, dan handphone. Tetapi berhubungan dengan pengelolaan data, sistem keuangan, implementasi pelayanan, mekanisme prosedur, dan partisipasi publik. Oleh karena itu ketika teknologi mulai digunakan maka secara tidak langsung akan bersinggungan dengan aspek etis, politis, ekonomis, dan hukum. Adapun permasalahan yang hendak dikaji dalam tulisan ini yaitu pertama Bagaimana Optimalisasi Hukum dan Tekonologi Dalam Realisasi Akses HAM?, Kedua Bagaimana Relevansi Antara Hukum Dan Teknologi Terhadap Perlindungan, Penghormatan dan Pemenuhan HAM?. Perkembangan teknologi harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Indonesia telah memiliki grondnorm dan staat fundamental norm yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai dasar atau pedoman yang didalamnya telah termuat perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Sehingga perkembangan teknologi harus diselaraskan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Copyrights © 2025