Kontrak kekuasaan dalam pemilihan umum adalah sarana demokrasi yang digunakan untuk membatasi kekuasaan. Pembatasan dimaksud adalah periodisasi kekuasaan yang memungkinkan terjadinya peralihan kekuasaan dari pemangkunya. Penentuan lama waktu menjabat suatu jabatan dalam organisasi kenegaraan merupakan konsekuensi logis normatif dari peraturan perundang-undangan yang menentukannya. Peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan “kontrak normatif” yang menjadi acuan konstitusional yang terealisasi dalam “kontrak politis” ketika menentukan pilihan di bilik pemilu. Terkait dengan itu, makna “kontrak” dalam konsep yuridis dan politis menjadi kabur sebab patokan umur oleh pembuat undang-undang cenderung kompromistis karena intervensi kekuasan yang didorong oleh unsur kepentingan sehingga berdampak pada pengaburan makna hukum terhadap keberlakuan antar undang-undang yang tidak konsisten.
Copyrights © 2025