Ilmu ushul fikih memiliki peran fundamental dalam pengembangan hukum Islam karena menjadi landasan metodologis dalam menggali hukum-hukum syariah dari sumber-sumber utama. Salah satu tokoh yang memberikan kontribusi besar dalam bidang ini adalah Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah (1898–1974), ulama asal Mesir yang dikenal luas melalui berbagai karya ilmiahnya. Artikel ini bertujuan mengkaji kandungan isi kitab tersebut secara garis besar untuk mengungkap struktur pembahasan, pendekatan metodologis, serta corak pemikiran Abu Zahrah dalam bidang ushul fikih. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh melalui kajian mendalam terhadap teks primer dan sekunder, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Abu Zahrah menggabungkan pendekatan tradisional dan rasional secara harmonis, serta memiliki orientasi reformis dalam menyusun kerangka metodologis hukum Islam. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman terhadap khazanah intelektual Islam dan menjadi referensi dalam pengembangan metodologi ushul fikih yang relevan dengan konteks kontemporer.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025