Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum mengenai hak-hak anak dalam rangka mewujudkan generasi yang berkualitas di RA Baitul Hikmah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adalah minimnya pengetahuan, khususnya di kalangan orang tua, guru, dan pengasuh, terkait hak-hak dasar anak yang mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta partisipasi dalam lingkungan sosial. Metode yang digunakan adalah participatory action melalui kombinasi ceramah (40%) dan diskusi interaktif (60%), disertai instrumen evaluasi berupa pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan temuan penting berupa komitmen bersama antara orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk melakukan tindak lanjut berupa coaching guru serta pembentukan lingkungan belajar yang ramah anak. Simpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pendekatan partisipatif berbasis evaluasi lebih efektif dibandingkan metode ceramah satu arah yang digunakan dalam pengabdian sebelumnya, serta mampu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025