Penelitian ini mengevaluasi efektivitas regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan asas keadilan (retributif, restoratif, dan prosedural) sebagai kerangka evaluatif. Metode yang digunakan adalah studi yuridis normatif dan perbandingan hukum terhadap UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 di Indonesia dan Malaysian Anti-Corruption Commission Act (Act 694) khususnya Section 17A di Malaysia. Analisis mengkaji desain normatif, kapasitas implementasi, dan outcome keadilan, serta menyajikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan antikorupsi yang berkeadilan. Temuan menunjukkan bahwa Malaysia lebih progresif dalam mekanisme pertanggungjawaban korporasi dengan pembelaan 'adequate procedures', sementara Indonesia menunjukkan contoh kekuatan institusional (KPK) yang dipengaruhi oleh perubahan kelembagaan pasca-revisi UU KPK sehingga berdampak pada efektivitas penegakan.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025