Penyelesaian sengketa bisnis internasional kerap menimbulkan persoalan kompleks, terutama karena perbedaan yurisdiksi, sistem hukum, dan kepentingan para pihak. Dalam konteks ini, Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui arbitrase internasional hadir sebagai instrumen yang mampu menawarkan efisiensi, kecepatan, dan fleksibilitas dalam proses penyelesaian sengketa. Isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan ADR dalam mekanisme arbitrase internasional dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan tematik melalui studi literatur, peraturan internasional seperti UNCITRAL Model Law, Konvensi New York 1958, serta peraturan nasional terkait arbitrase. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan hubungan antara ADR dan kepastian hukum serta menganalisis efektivitas penerapan arbitrase internasional terhadap sengketa bisnis lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR, khususnya arbitrase internasional, tidak hanya memperkuat posisi para pihak dalam memperoleh keadilan substantif, tetapi juga memberikan jaminan enforceability melalui pengakuan putusan arbitrase oleh berbagai negara. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa disparitas interpretasi hukum nasional dan potensi benturan kepentingan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Dengan demikian, penguatan harmonisasi regulasi dan implementasi ADR dalam arbitrase internasional merupakan langkah penting guna menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis global.
Copyrights © 2025