Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Gydeon Irmawan Manurung (Unknown)
Ojak Nainggolan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Filsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia. Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan induk dalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmu pengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapat memberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalam aspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembangan hukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukum negara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukan oleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukum tertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawa kemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat. Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...