Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 (Studi di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara)

Putri Melani Tampubolon (Unknown)
Hisar Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Ada beberapa kejadian yang dapat menimbulkan konflik selama proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Perselisihan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang melibatkan sesame peserta dan yang melibatkan peserta dengan penyelenggara. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapat sengketa Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keputusan KPU yang dianggap merugikan langsung hak peserta pemilih. Maka terhadap peristiwa tersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana peran Bawaslu dalam upaya penyelesaian sengketa serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Studi lapangan dengan pendekatan kualitatif merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Dalam penyelesaian konflik, baik upaya preventif maupun represif digunakan. Sementara itu, dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa, yang digunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kata Kunci: Peran Bawaslu, Penyelesaian Sengketa, Pilkada

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...