Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa bisnis melalui mekanisme arbitrase di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kebutuhan pelaku usaha terhadap metode penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan rahasia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis serta didukung oleh studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase, sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa, memiliki sejumlah keunggulan dibanding litigasi, di antaranya adalah fleksibilitas, efisiensi waktu, dan kepastian hukum. Namun demikian, implementasi arbitrase di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan pemahaman para pihak terhadap klausul arbitrase dan belum optimalnya infrastruktur lembaga arbitrase di daerah. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dinilai cukup memberikan dasar hukum yang kuat namun perlu diperkuat dengan regulasi turunan yang lebih teknis dan aplikatif. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase berpotensi besar menjadi forum penyelesaian sengketa bisnis yang ideal di Indonesia jika didukung oleh penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya arbiter, dan sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha.
Copyrights © 2025