Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan satu pilar utama yang berbentuk investasi dalam pembangunan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja suatu negara. Kebijakan penanaman modal diharapkan mampu memberi arah bagi upaya pengembangan penanaman modal di Indonesia dan berperan krusial dalam meningkatkan kapasitas ekonomi baik di pusat maupun daerah, khususnya di Kota Medan yang merupakan salah satu kota besar di Indonesia dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan lapangan kerja dan perekonomian masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mencapai penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2. Kota Medan memiliki sumber daya alam yang melimpah dan populasi yang banyak sehingga berpotensi menjadi lokasi yang menarik bagi investor untuk menanamkan modal dan membawa manfaat bagi masyarakat dan memastikan bahwa proyek investasi yang dilakukan dapat memberikan dampak yang singnifikan bagi pengembangan lapangan kerja di Kota Medan. Metode penelitian adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat kualitatif, mengkaji peraturan perundang-undang, buku, dan jurnal (karya ilmiah) dengan hasil wawancara dikantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan. Peraturan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang utama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Peran Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam meningkatkan lapangan kerja di kota medan yaitu pada Industri Manufaktur, Pertanian, Pariwisata, Sektor: Jasa, Teknologi informasi, Konstruksi. Dampak pelaksanaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam peningkatan lapangan kerja di kota medan yaitu meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi jumlah pengangguran, meningkatkan stabilitas ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat di kota medan, meningkatkan investasi, meningkatkan kemandirian ekonomi, meningkatkan upah dan gaji.
Copyrights © 2025