Transformasi digital pada layanan peradilan menjadi agenda penting Mahkamah Agung untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan. Salah satu inisiatif utama adalah penerapan aplikasi e-Court yang memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan, dan persidangan dilaksanakan secara elektronik. Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat kepuasan pengguna aplikasi e-Court di Pengadilan Agama Bekasi dengan menggunakan model End-User Computing Satisfaction (EUCS) yang terdiri dari lima dimensi: Content, Accuracy, Format, Ease of Use, dan Timeliness. Metode penelitian bersifat kuantitatif deskriptif dengan 100 responden yang merupakan pihak berperkara, advokat, dan staf pengadilan. Instrumen berupa kuesioner skala Likert 1–5; analisis meliputi uji validitas, uji reliabilitas (Cronbach’s alpha), analisis deskriptif, uji t (parsial), dan uji f (simultan) menggunakan SPSS. Hasil menunjukkan skor rata-rata keseluruhan 3,52 (kategori puas). Secara parsial variabel Accuracy, Ease of Use, dan Timeliness berpengaruh signifikan terhadap kepuasan pengguna (p < 0,05), sedangkan Content dan Format tidak signifikan. Secara simultan kelima dimensi EUCS berpengaruh signifikan terhadap kepuasan (p = 0,000). Implikasi penelitian ini menekankan perlunya peningkatan kecepatan respons sistem, akurasi informasi, dan kemudahan penggunaan untuk meningkatkan kepuasan pengguna e-Court.
Copyrights © 2025