Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan kekerasan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat mekanisme penegakan hukum berupa pemeriksaan, pelaporan, sanksi disiplin hingga pencabutan hak, praktiknya masih belum optimal. Hambatan utama terletak pada kondisi over kapasitas, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pembinaan, serta adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Diskusi kritis menegaskan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang meliputi peningkatan kapasitas petugas, pembaruan tata kelola, penerapan pendekatan rehabilitatif-humanis, serta reformasi regulasi agar rutan benar-benar berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial.
Copyrights © 2025