Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK 102 dalam pembiayaan murabahah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, khususnya pada Kantor Cabang Rancaekek. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara informal, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 102 pada aspek akad, pengakuan piutang, dan pengakuan margin keuntungan telah berjalan sesuai dengan standar yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti kelengkapan dokumentasi transaksi dan penguatan pemahaman staf terhadap standar akuntansi syariah. Oleh karena itu, pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan terkait PSAK 102 diharapkan dapat mendukung penerapan yang lebih optimal dan konsisten di tingkat cabang.
Copyrights © 2025