Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana deprivatisasi agama justru menyebabkan komodifikasi terhadap tren halal. Dimulai dari adanya globalisasi yang mendorong agama untuk tampil di ruang publik, dimana kesalehan pribadi banyak ditampilkan melalui simbol seperti halal. Perkembangan yang begitu pesat menjadikan halal sebuah doktrin agama yang tidak hanya dijadikan sebagai simbol kesalehan umat muslim. Label halal mulai digunakan diberbagai sektor kehidupan untuk menarik minat dan memberikan rasa yakin terhadap suatu produk. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi pustaka. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan berbagai karya ilmiah, buku, jurnal dan artikel sebagai data sekunder penelitian. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, pemaparan dan kesimpulan dengan bentuk analisis Miles dan Hubermas. Hasil penelitian adalah globalisasi mendorong adanya deprivatisasi agama yang membuat umat muslim ingin menampilkan kesalehan di ruang publik yang diawali dengan kemunculan muslim kelas menengah. Melalui sekularisasi sosial, agama dijadikan sebagai gaya hidup dan berdampak terhadap tren halal yang merupakan praktik kesalehan masyarakat muslim kelas menengah yang cenderung konsumtif. Praktik konsumtif lebih didasarkan pada nilai yang akan memberikan status daripada nilai guna yang sesungguhnya. Perkembangan tersebut mendorong label halal sebagai simbol agama, dimanfaatkan sebagai alat memajukan sektor ekonomi. Halal menjadi praktik yang bermakna sebagai pemenuh kebutuhan spiritualitas sekaligus sebagai produk pendorong kapitalisme.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023