Pendidikan pra nikah atau bimbingan perkawinan (binwin) melalui 2 (dua) cara, yaitu: pertama, diadakan langsung oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan secara serentak dengan mengundang pihak terkait dan anggaran ditanggung pihak Kementerian Agama melalui anggaran Bimas Islam; dan kedua, diadakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan biaya mandiri. Terkait pemateri sesuai dengan materi, jika berkaitan dengan perkawinan dan keluarga sakinah maka pematerinya dari Kementerian Agama dan KUA dan jika materinya tentang kesehatan maka pematerinya dari BKKBN dan Puskesmas. Pendidikan pra nikah dalam keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Pelalawan sangat berpengaruh untuk memecahkan masalah rumah tangga dan memberikan pemahaman terkait pernikahan sehingga terwujudnya keluarga yang harmonis.
Copyrights © 2024