Perlindungan hukum bagi buruh perempuan merupakan komponen penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional, khususnya dalam hal pengaturan waktu kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap jam kerja bagi buruh perempuan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Fokus studi diarahkan pada praktik ketenagakerjaan di lingkungan praktik mandiri bidan di Kecamatan Jawilan, yang mempekerjakan sejumlah buruh perempuan dalam aktivitas operasional sehari-hari. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengombinasikan telaah normatif terhadap peraturan hukum yang berlaku dengan kajian empiris terhadap kondisi nyata di lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa walaupun kedua peraturan perundangundangan telah menyediakan ketentuan normatif mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perlindungan terhadap buruh perempuan, implementasinya di lapangan masih menyisakan pelanggaran, pihak praktik mandiri bidan belum mampu meningkatkan aspek keamanan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang, yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja buruh perempuan. Penelitian ini menyarankan agar pengawasan ketenagakerjaan oleh pihak terkait ditingkatkan, diikuti dengan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha kecil termasuk praktik mandiri bidan. Dengan demikian, pelaksanaan hukum ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menciptakan keadilan sosial di lingkungan kerja
Copyrights © 2023