Konflik hukum agraria merupakan perselisihan yang timbul akibat benturan kepentingan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta dalam hal penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan atas tanah. Artikel ini membahas konflik agrarian di Pulau Rempang, terjadi penolakan masyarakat adat atas relokasi tanah mereka akibat Proyek rempang Eco City, Dimana hak katas tanah, dan hak ulayat mereka tidak diakui secara adil. Konflik ini dipicu oleh pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor atau perusahaan tanpa didasari prinsip keadilan sosial yang diatur pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative untuk menganalisis kronologi sengketa, legalitas HGU, dan dampaknya terhadap masyarakat adat. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang terjadi serta implikasinya. Hasil peelitian ini menunjukkan adanya tumpang tindih antara status hukum masyarakat ulayat dan pemerintah yang memicu kerusuhan sosial. Artikel ini menekan pentingnya peninjauan ulang status tanah, perlindungan hak ulayat, dan konsultasi publik yang lebih inklusif.
Copyrights © 2024