Reformulasi masa jabatan kepala desa merupakan isu penting dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia. Dalam kerangka hukum, terdapat dua konsep utama yang perlu dipahami yakni ius constitutum dan ius constituendum. Ius constitutum merujuk pada hukum yang berlaku saat ini, sedangkan ius constituendum mengacu pada hukum yang diinginkan atau direncanakan untuk diterapkan di masa depan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang memadukan teori hukum dengan peraturan perundang-undangan. Hasil akhir menunjukkan bahwa reformasi masa jabatan kepala desa melalui pendekatan ius constitutum dan ius constituendum menunjukkan dinamika hukum yang kompleks dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sementara ius constitutum memberikan kerangka hukum saat ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya, ius constituendum menawarkan visi ke depan untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih adil dan efektif.
Copyrights © 2024